SIPETARUNG

Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lahat

Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lahat merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk pemerintah daerah untuk menampilkan informasi aktifitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah. Aplikasi Sipetarung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan dengan rencana tata ruang. Aplikasi ini juga sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tentang

Bidang Tata Ruang

"Terwujudnya infrasruktur pekerjaan umum yang handal secara seimbang dan berkelanjutan selaras dengan peruntukan ruang."

Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi....

Selengkapnya

Pelayanan SIPETARUNG

SIPETARUNG KABUPATEN LAHAT

Keunggulan Aplikasi SIPETARUNG

Perencanaan

SIPETARUNG

menyajikan berbagai informasi perencanaan tata ruang sesuai ketersediaan data.

Informasi

SIPETARUNG

menyajikan informasi tata ruang yang dapat dimanfaatkan oleh publik.

Lapor

SIPETARUNG

Telah terintegrasi dengan layanan laporan penyalahgunaan ruang.

Terintegrasi

SIPETARUNG

telah terintegrasi dengan layanan perizinan rencana tata kota.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

01 Apa itu RTRW ?

Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

02Apa itu rencana struktur ruang dan pola ruang ?

# Rencana struktrur ruang adalah rencana sisitem susunan pusat-pusat permukiman dan system jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani kegiatan dan mengintegrasikan wilayah di kabupaten.

# Rencana pola ruang adalah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.

03 Apa itu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ?

Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

04 Apa itu KKPR ?

# Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.

# Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.

# Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.

05 Langkah yang harus dilakukan untuk pengurusan perizinan berusaha ?

Melakukan permohonan perizinan berusaha dengan menginput data melalui Online Single Submission.

06 Bagaimana cara menghubungi Bidang Tata Ruang ?

Bisa melalui email Bidang Tata ruang yakni pupr@lahatkab.go.id serta bisa juga melaui Wa Admin Tata Ruang di nomor +62 821-8661-1598 atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang Tata Ruang.

Fitur Aplikasi SIPETARUNG

Peta Pola Ruang

Fitur untuk menampilkan data peta pola ruang dalam wilayah misal per kecamatan / desa / wilayah.

Peta Tematik

Menampilkan data peta tematik seperti kawasan resapan air, rawan bencana, fungsi jalan, dll.